You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Minta PPATK Cek Aliran Dana PNS
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Minta PPATK Cek Aliran Dana PNS

Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera melaporkan gratifikasi. Laporan akan ditunggu hingga Senin (11/1) mendatang. Selanjutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan diminta untuk mengecek aliran dana pegawai negeri sipil (PNS).

Sekarang sistemnya makin ketat. Semua trasaksi harus ditransfer. Kami minta PPATK cek

"Sekarang sistemnya makin ketat. Semua trasaksi harus ditransfer. Kami minta PPATK cek," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, saat melantik 1.042 pejabat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1).

Untuk itu, Basuki mengajak agar pejabat yang menerima gratifikasi untuk segera melaporkannya. Karena dalam aturan pelaporan gratifikasi hanya memiliki waktu 30 hari setelah diterimanya.

Basuki Lantik 1.042 Pejabat

"Kalau mikir buat apa jadi pejabat ya berhenti saja. Saya sudah siapkan gaji hingga RP 18 triliun tahun ini. Begitu ada pejabat yang nggak baik saya ganti. Tiap bulan mungkin ada pelantikan," katanya.

Seperti diketahui Basuki menalntik sebanyak 1.042 pejabat di halaman Balai Kota DKI Jakarta. Dengan rincian pejabat eselon II sebanyak 6 orang, pejabat eselon III sebanyak 219 orang, dan eselon IV sebanyak 817 orang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati